Berikut ini kami berikan draff/contoh AD, ART Bumdes :
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA XXX XXX, KECAMATAN YYY YYY, KABUPATEN OGAN ILIR
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
- Pemerintah
Desa XXX XXX mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
- Lembaga
ini bernama Badan Usaha Milik Desa “ZZZ ZZZ”
- BUMDes”
ZZZ ZZZ” berkedudukan di
Desa : XXX XXX
Kecamatan : YYY YYY
Kabupaten/Kota : OGAN ILIR
- Daerah kerja BUMDes” ZZZ ZZZ” berada
di Desa XXX XXX, Kecamatan YYY YYY, Kabupaten OGAN ILIR.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
- Visi BUMDes” ZZZ ZZZ” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa XXX XXX melalui pengembangan
usaha ekonomi dan pelayanan social,
DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
- Misi
BUMDes” ZZZ ZZZ”
ü Pengembangan usaha ekonomi
melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
ü Pembangunan layanan social
melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
ü Pembangunan infrastruktur dasar
perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
ü Mengembangkan jaringan kerjasama
ekonomi dengan berbagai pihak.
ü Mengelola dana program yang masuk
ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan
pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
- BUMDes “ ZZZ ZZZ” berbentuk Badan Usaha Milik
Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
- BUMDes “ZZZ ZZZ.” berfungsi sebagai lembaga
ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan
masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa XXX XXX
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
- BUMDes “ZZZ
ZZZ” adalah Badan Usaha Milik Desa
yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi
kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
- Yang
dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “ZZZ ZZZ” adalah Masyarakat
Desa XXX XXX.
- Dalam
perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “ZZZ
ZZZ” melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a
maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
- Struktur
organisasi BUMDes “ZZZ ZZZ” terdiri dari Badan Pengurus ,badan Pengelola
dan badan Pengawas.
- Badan Pengurus
terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
- Pemilihan
pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan
dengan peraturan Desa.
- Yang
dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes “ZZZ ZZZ” adalah mereka yang
memenuhi syarat–syarat sebagai berikut
:
a. Memiliki
sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “ZZZ ZZZ”
b. Mempunyai
wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “ZZZ ZZZ”
- Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang
bendahara.
- Pengurus
BUMDes “ ZZZ ZZZ” dapat diganti apabila
:
a. Meninggal
Dunia
b. Mengundurkan
diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan
pengelola BUMDes “ZZZ ZZZ”
d. Tidak mampu memimpin organisasi
dan tidak mampu mengembangkan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan yang
ingin dicapai.
- Untuk
mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme
pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
- Masa bakti
pengurus BUMDes “ZZZ ZZZ” sampai berumur 56 Tahun.
- Pengurus
BUMDes akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah
Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung
jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “ZZZ ZZZ”
b. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “ZZZ ZZZ” setiap
tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d. Memberi
pelayanan kepada anggota.
e. Memberi
pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota
f. Menyelenggarakan
Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
2. Pengurus mempunyai hak :
a. Mengambil
keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai
tujuan.
b. Memperoleh
honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDes “ZZZ ZZZ”
20 % dari pendapatan perbulan atau yaitu minimal Rp. 500.000 dan Maksimal Rp.
700.000
c. Pengurus
mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan
dalam anggaran Dasar.
d. Memperoleh
tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu
bulan.
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
- Direktur
ü Memimpin
organisasi BUMDes
ü Melakukan pengendalian
kegiatan BUMDes
ü Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan.
ü Melaporkan
kepada keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan
melalui Mudes.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui
Mudes Pertanggungjawaban.
- Sekretaris
ü Melaksanakan tugas kesekretarisan
untuk mendukung kegiatan ketua.
ü Melaksanakan
administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
ü Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
ü Bersama
ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman
pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUMDes Simpan Pinjam ).
ü Bersama
ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasi. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran
saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai
dengan kebutuhan ).
- Bendahara
ü Menerima, menyimpan
dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
ü Membantu
ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
ü Melaporkan
posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan
menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
ü Mengeluarkan
uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
ü Mengatur
likwiditas sesuai dengan keperluan.
ü Menyetorkan
uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1) BUMDes “ZZZ
ZZZ” dapat membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2) Pengawas
sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun
BPD.
3) Pengawas
mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran
dasar.
Pasal 9
OPERASIONAL
1) Biaya –
biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes “ZZZ ZZZ” diambil dari
hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
2) Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh BUMDes “ZZZ ZZZ”
pengeluarannya diatur sebagai berikut :
a. Untuk Biaya
Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan
pinjam, dll )
3) Pendapatan
sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh
BUMDes “ZZZ ZZZ” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari
bank dan pendapatan lain – lainnya.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum pengambilan keputusan terdiri dari :
- Musyawarah
Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat
memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran
BUMDes.
- Musyawarah
Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal –
hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
- Rapat
Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan
penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
- Rapat
pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan
operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
- Penyertaan
modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga
lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak
yang bersangkutan.
- Pemupukan
Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
- Hibah
atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
- Modal
BUMDes dapat juga diperoleh dari :
-
Pemerintah Desa
-
Pemerintah Kabupaten
-
Pemerintah Provinsi
-
Pinjaman
-
Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
- Memberikan
pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin
yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk
diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
- Menerima
tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa
atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
- Menerima
dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
- Menerima
dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam
rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan
masyarakat desa, khususnya anggota BUMDes.
- Melakukan
usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
Pasal 13
KENTENTUAN PINJAMAN
- Pinjaman
BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang
dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui
pokmas UEP dengan system tanggung renteng dan secara perorangan.
- Permohonan
pinjaman masing – masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha dan
kelayakan pinjamannya oleh BUMDes.
- Pokmas
UEP / Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya
menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
- Plafon
pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau
sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes. Sebagi acuan besarnya akumulasi Pinjaman
yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
- Pokmas
UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes “wajib
setiap bulannya menyetorkan anggsuran pokok+bunganya pada BUMDes.
- Pokmas
UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru
dengan BUMDes wajib.
·
Memberikan administrasi pinjaman sebesar 1% dari plafon kredit.
- Jasa /
bunga pinjaman di tentukanoleh pengurus setelah memperhitungkan biaya
resiko, tingkat keuntungan.
- Apabila
terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan
dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman
dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam
peraturan organisasi.
- Bagi
peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian
pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan
prosedur yang yang berlaku.
- Bagi pokmas UEP / Peroranagn yang dinilai telah
melaksanakan kewajiban angsuran pinjamannya ke BUMDes secara tertib akan
diberikan fee ( imbal jasa ) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan BUMDes.
- Untuk
menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota Pokmas
/ Perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus
menyerahkan jaminan.
- Bagi
pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan
mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di
Kantor Perbekel XXX XXX.
- Ketentuan
lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat
permohonan pinjaman / kredit dan
surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN SIMPANAN
a. Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito
sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya
sesuai dengan syrata –syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet
deposito dan syarat – syarat pormulir permohonan / buku tabungan.
b. Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito
maupaun tabungan sesuai dengan suku
bunga yang berlaku di perbankan atau sesui dengan kemampuan BUMDes.
Pasal 15
- Dana
BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan
tidak merugikan lembaga BUMDes.
- Status dana yang digunakan oleh BUMDes untuk
pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus
dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh
pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama
dengan pihak lain.
- Bentuk
usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk :
(i) Usaha Simpan Pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii)
Kemitraan bagi hasil.
- Unit
usaha yang dikelola sendiri oleh BUMDes berbentuk, unit pengelola sarana
air bersih, Unit pengelolaan pasar, dan yang lainnya yang akan
dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
- Usaha
kemitraan BUMDes adalah : Kemitraan
menampung dan memasarkan hasil panen petani.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16
- Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan
dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti
neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain –
lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun
kesehatan BUMDes.
- Tahun
pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
- Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu tahun buku.
- Tahun
buku BUMDes “ZZZ ZZZ “ adalah tahun tender.
- Pembagian
SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 50% untuk
cadangan umum
Ø 15% untuk
dana pengurus dan pengawas
Ø 5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan
pelatihan
Ø 25% untuk
dana pembangunan desa
Ø 5% untuk
dana sosial
Demikian
Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan
dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa XXX XXX, Kecamatan YYY YYY, Kabupaten OGAN ILIR
Bab1
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1) Pengawas
mempunyai kewajiban :
a. Memberikan
masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes ZZZ ZZZ.
b. Membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pengurus BUMDes
c. Menciptakan
BUMDes tetap sehat dan berkembang.
2)
Pengawas mempunyai hak :
a. Menerima
laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b. Memperoleh
imformasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang masuk
c. Mendapatkan
gaji dari BUMDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDes.
d. Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha
akhir tahun.
BAB II
Pengelola Usaha BUMDes
Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1) Usaha simpan
pinjam BUMDes diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2) Sistim
pengelola usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulan semua anggota / Pokmas
membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUMDes dengan menggunakan buku yang
disediakan.
3) Sistem
pelaporan usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulanya memberikan laporan
perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap Kabupaten.
4) Dalam
perkembangannya BUMDes bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus
melalui Pokmas.
5) Pokmas atau
perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUMDes pada jam
yang telah ditentukan.
6) Pokmas atau
perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan
pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan
anggunan/jaminan.
7) Pinjaman
yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh pengurus pokmas
agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8) Pinjaman
yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang
atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9) Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan
menerima penghapusan piutang dari BUMDes.
10) Jika pinjaman yang diterima oleh Pomas/perorangan
mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi
( tidak mendapatkan pelayanan
aministrasi di kantor Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman XXX XXX seperti
tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya lunas atau
jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.
Pasal 2
Usaha Swakelola
- Usaha
swakelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sukahujan
a. Dalam pengelolaan Usaha Sektor
Riil swakelola BUMDes dan
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam .
b. Pendapatan yang masuk ke BUMDes
adalah pendapatan bersih Usaha Sektor RIil Swakelola setiap bulan
c. Secara periodic usaha Sektor riil
Swakelola Saprodi memberikan laporan
keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
- Usaha
Swakelola Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a. Dalam pengelolaan UPS air bersih
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b. Pendapatan yang masuk ke UPS adalah
Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c. Secara periodik usaha sector UPS
memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d. Ketentuan
lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasa dan Anggaran
Rumah Tangga UPS itu sendiri ( Terlampir )
- Usaha
Swakelola Pasar
a. Dalam
pengelolaan Pasar menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan
usaha simpan pinjam
b. Pendapatan
yang masuk ke pasar adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap
bulan.
c. Secara periodik usaha sektor usaha pasar memberikan
laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha
pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri ( terlampir ).
DITETAPKAN : di XXX
XXX
PADA TANGGAL :
PEMERINTAH
KABUPATEN : OGAN
ILIR
DESA :
XXX XXX
( XXX XXX XXX )
Dicatatkan
pada Lembaran Desa Nomor :
Pada tanggal :
Pencatat
( XXX XXX XXX )
NIP. XXX XXX XXX
0 Response to " "
Posting Komentar