SELAMAT DATANG DI P3MD KAB. OGAN ILIR
Berikut ini kami berikan draff/contoh AD, ART Bumdes :


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK  DESA (BUMDES)
DESA XXX XXX, KECAMATAN YYY YYY, KABUPATEN OGAN ILIR

BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
  1. Pemerintah Desa XXX XXX mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
  2. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “ZZZ ZZZ”
  3. BUMDes” ZZZ ZZZ” berkedudukan di
Desa                            : XXX XXX
Kecamatan                 : YYY YYY
Kabupaten/Kota          : OGAN ILIR
  1. Daerah kerja BUMDes” ZZZ ZZZ”  berada di Desa XXX XXX, Kecamatan YYY YYY, Kabupaten OGAN ILIR.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
  1. Visi BUMDes” ZZZ ZZZ” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa XXX XXX melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  social, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
  2. Misi BUMDes” ZZZ ZZZ”
ü  Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
ü  Pembangunan layanan social melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
ü  Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
ü  Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
ü  Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
  1. BUMDes  “ ZZZ ZZZ” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
  1. BUMDes “ZZZ ZZZ.” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa XXX XXX
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
  1. BUMDes “ZZZ ZZZ”  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
  2. Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “ZZZ ZZZ” adalah Masyarakat Desa XXX XXX.
  3. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “ZZZ ZZZ” melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
  1. Struktur organisasi BUMDes “ZZZ ZZZ” terdiri dari Badan Pengurus ,badan Pengelola dan badan Pengawas.
  2. Badan Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
  3. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes “ZZZ ZZZ” adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut  :
a.       Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “ZZZ ZZZ”
b.      Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “ZZZ ZZZ”
  1. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
  2. Pengurus BUMDes “ ZZZ ZZZ” dapat diganti apabila  :
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUMDes “ZZZ ZZZ”
d.      Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
  1. Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
  2. Masa bakti pengurus BUMDes “ZZZ ZZZ” sampai berumur 56 Tahun.
  3. Pengurus BUMDes akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 6
     1. Pengurus mempunyai kewajiban          :
a.       Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “ZZZ ZZZ”
b.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.       Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “ZZZ ZZZ” setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.      Memberi pelayanan kepada anggota.
e.       Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota
f.       Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
     2. Pengurus mempunyai hak                    :
a.      Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai tujuan.
b.     Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDes “ZZZ ZZZ” 20 % dari pendapatan perbulan atau yaitu minimal Rp. 500.000 dan Maksimal Rp. 700.000
c.      Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.
d.     Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
  1. Direktur
ü  Memimpin organisasi BUMDes
ü  Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
ü  Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
ü  Melaporkan kepada keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap.
ü  Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Mudes.
ü  Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.
  1. Sekretaris
ü  Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
ü  Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
ü   Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
ü  Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUMDes Simpan Pinjam ).
ü  Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).
  1. Bendahara
ü  Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
ü  Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
ü  Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
ü  Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
ü  Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
ü  Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1)    BUMDes “ZZZ ZZZ” dapat membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2)    Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari  tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
3)    Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 9
OPERASIONAL
1)    Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes “ZZZ ZZZ” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
2)    Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes “ZZZ ZZZ”  pengeluarannya diatur sebagai berikut       :
a.       Untuk Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3)    Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes “ZZZ ZZZ” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.


BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
      Forum pengambilan keputusan terdiri dari           :
  1. Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes.
  2. Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
  3. Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
  4. Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
  1. Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan.
  2. Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
  3. Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
  4. Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari      :
-      Pemerintah Desa
-      Pemerintah Kabupaten
-      Pemerintah Provinsi
-      Pinjaman
-      Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
  1. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
  2. Menerima tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
  1. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
  2. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota BUMDes.
  3. Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
Pasal 13
KENTENTUAN PINJAMAN
  1. Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui pokmas UEP dengan system tanggung renteng dan secara perorangan.
  2. Permohonan pinjaman masing – masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUMDes.
  3. Pokmas UEP / Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
  4. Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes.  Sebagi acuan besarnya akumulasi Pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
  5. Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes “wajib setiap bulannya menyetorkan anggsuran pokok+bunganya pada BUMDes.
  6. Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUMDes wajib.
·         Memberikan administrasi pinjaman sebesar 1% dari plafon kredit.
  1. Jasa / bunga pinjaman di tentukanoleh pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko, tingkat keuntungan.
  2. Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan organisasi.
  3. Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang yang berlaku.
  4. Bagi pokmas UEP / Peroranagn yang dinilai telah melaksanakan kewajiban angsuran pinjamannya ke BUMDes secara tertib akan diberikan fee ( imbal jasa ) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BUMDes.
  5.  Untuk menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota Pokmas / Perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan.
  6. Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Perbekel XXX XXX.
  7. Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman  / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN SIMPANAN
a.       Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syrata –syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat – syarat pormulir permohonan / buku tabungan.
b.      Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupaun  tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di perbankan atau sesui dengan kemampuan BUMDes.
Pasal 15
  1. Dana BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
  2. Status dana yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
  3. Bentuk usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk  :   (i) Usaha Simpan Pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
  4. Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUMDes berbentuk, unit pengelola sarana air bersih, Unit pengelolaan pasar, dan yang lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
  5. Usaha kemitraan BUMDes adalah  : Kemitraan menampung dan memasarkan hasil panen petani.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16
  1. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
  2. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
  1. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu tahun buku.
  2. Tahun buku BUMDes “ZZZ ZZZ “ adalah tahun tender.
  3. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi  :
Ø  50% untuk cadangan umum
Ø  15% untuk dana pengurus dan pengawas
Ø   5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan pelatihan
Ø  25% untuk dana pembangunan desa
Ø  5% untuk dana sosial

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati. 










Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa XXX XXX, Kecamatan YYY YYY, Kabupaten OGAN ILIR
Bab1
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1)      Pengawas mempunyai kewajiban  :
a.       Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes ZZZ ZZZ.
b.      Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pengurus BUMDes
c.       Menciptakan BUMDes tetap sehat dan berkembang.
      2)  Pengawas mempunyai hak     :
a.       Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b.      Memperoleh imformasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang masuk
c.       Mendapatkan gaji dari BUMDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDes.
d.      Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.
BAB II
Pengelola Usaha BUMDes
Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1)      Usaha simpan pinjam BUMDes diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2)      Sistim pengelola usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulan semua anggota / Pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUMDes dengan menggunakan buku yang disediakan.
3)      Sistem pelaporan usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulanya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap Kabupaten.
4)      Dalam perkembangannya BUMDes bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui Pokmas.
5)      Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUMDes pada jam yang telah ditentukan.
6)      Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan/jaminan.
7)      Pinjaman yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8)      Pinjaman yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9)      Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUMDes.
10)  Jika pinjaman yang diterima oleh Pomas/perorangan mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak  mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman XXX XXX seperti tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.
Pasal 2
Usaha Swakelola
  1. Usaha swakelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sukahujan
a.       Dalam pengelolaan Usaha Sektor Riil swakelola  BUMDes dan menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam .
b.      Pendapatan yang masuk ke BUMDes adalah pendapatan bersih Usaha Sektor RIil Swakelola setiap bulan
c.       Secara periodic usaha Sektor riil Swakelola Saprodi memberikan laporan  keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
  1. Usaha Swakelola Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a.       Dalam pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.      Pendapatan yang masuk ke UPS adalah Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c.       Secara periodik usaha sector UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu sendiri ( Terlampir )
  1. Usaha Swakelola Pasar
a.       Dalam pengelolaan Pasar menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b.      Pendapatan yang masuk ke pasar adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan.
c.       Secara periodik usaha sektor usaha pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri ( terlampir ).


DITETAPKAN                                     : di XXX XXX
PADA TANGGAL                               :
PEMERINTAH KABUPATEN                        : OGAN ILIR
DESA                                                  : XXX XXX



( XXX XXX XXX )
Dicatatkan pada Lembaran Desa Nomor                  :
Pada tanggal                                                               :
Pencatat                                                                     

( XXX XXX XXX )
NIP. XXX XXX XXX




0 Response to " "

Posting Komentar